08 September 2026 Penelitian 66 Kali Dilihat
Memahami Proporsi AK Penelitian untuk Mendukung Kenaikan Jabatan Akademik Dosen


Widyaswara Indonesia, Muara Labuh – Pemenuhan angka kredit menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengembangan karier dosen. Seiring dengan penerapan ketentuan terbaru mengenai kenaikan jabatan akademik, dosen perlu memperhatikan tidak hanya jumlah angka kredit kumulatif, tetapi juga proporsi Angka Kredit (AK) Penelitian yang dipersyaratkan pada setiap jenjang jabatan akademik. Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting bagi dosen yang sedang mempersiapkan pengajuan kenaikan jabatan, mulai dari Asisten Ahli menuju Lektor, Lektor menuju Lektor Kepala, hingga Lektor Kepala menuju Guru Besar (Profesor). Mengacu pada Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026, masing-masing jenjang memiliki persentase minimal proporsi AK Penelitian yang harus dipenuhi.

Adapun ketentuannya adalah:

Jenjang Kenaikan JabatanProporsi AK Penelitian
Asisten Ahli → Lektor35%
Lektor → Lektor Kepala40%
Lektor Kepala → Guru Besar45%

Proporsi tersebut perlu menjadi perhatian sejak awal karena berkaitan langsung dengan kesiapan dosen dalam memenuhi persyaratan pengajuan kenaikan jabatan akademik.

Apa yang Dimaksud dengan Proporsi AK Penelitian?

Secara sederhana, proporsi AK Penelitian merupakan persentase minimal angka kredit dari unsur penelitian yang harus dipenuhi dari kekurangan angka kredit kumulatif untuk mencapai target jabatan akademik yang dituju. Artinya, dosen perlu terlebih dahulu mengetahui berapa jumlah AK kumulatif yang telah dimiliki dan berapa target AK yang ingin dicapai. Setelah itu, kekurangannya dihitung dan ditentukan berapa bagian yang harus berasal dari unsur penelitian. Sebagai contoh, seorang dosen dengan jabatan Asisten Ahli memiliki AK kumulatif sebesar 150 poin dan menargetkan kenaikan ke Lektor dengan AK 200.

Kekurangan angka kreditnya adalah:

200 – 150 = 50 poin

Karena proporsi AK Penelitian untuk kenaikan Asisten Ahli menuju Lektor adalah 35%, maka kebutuhan minimal AK Penelitiannya adalah:

50 × 35% = 17,5 poin

Dengan demikian, dosen tersebut perlu memenuhi sekurang-kurangnya 17,5 poin AK Penelitian dari total kekurangan 50 poin.


Menentukan Target Angka Kredit Kumulatif

Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan dosen adalah menentukan target angka kredit kumulatif pada jabatan yang akan dituju.

Dalam ketentuan terbaru, terdapat beberapa pilihan angka kredit kumulatif, antara lain:

  • Lektor: 200 atau 300 AK;
  • Lektor Kepala: 400, 550, atau 700 AK;
  • Guru Besar (Profesor): 850 atau 1.050 AK.

Penentuan target tersebut sebaiknya disesuaikan dengan posisi angka kredit dosen saat ini.

Sebagai ilustrasi, seorang dosen dengan jabatan Lektor Kepala memiliki AK kumulatif 700 dan ingin mengajukan kenaikan menjadi Guru Besar dengan target 850 AK.

Maka kekurangan angka kredit yang harus dipenuhi adalah:

850 – 700 = 150 AK

Karena proporsi penelitian untuk kenaikan menuju Guru Besar adalah 45%, maka kebutuhan minimal AK Penelitian adalah:

150 × 45% = 67,5 AK

Dengan demikian, dari kekurangan 150 AK tersebut, minimal 67,5 AK harus berasal dari unsur penelitian. Sementara kekurangan lainnya dapat dipenuhi melalui unsur angka kredit yang sesuai dengan ketentuan.

Publikasi Ilmiah Menjadi Bagian Penting

Pemenuhan proporsi penelitian tentunya tidak terlepas dari kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah yang dilakukan dosen. Beberapa bentuk kegiatan yang dapat menjadi bagian dari unsur penelitian antara lain:

  1. buku referensi hasil penelitian;
  2. buku monograf;
  3. book chapter;
  4. artikel pada jurnal internasional bereputasi;
  5. artikel pada jurnal internasional;
  6. artikel pada jurnal nasional terakreditasi;
  7. artikel pada jurnal nasional yang memenuhi ketentuan;
  8. hasil penelitian yang didiseminasikan; serta
  9. kegiatan penelitian lainnya yang diakui sesuai regulasi.

Besaran angka kredit yang diperoleh dari setiap kegiatan berbeda-beda dan bergantung pada jenis serta kriteria kegiatan tersebut. Untuk publikasi jurnal nasional, misalnya, angka kredit yang diberikan juga berbeda berdasarkan peringkat akreditasi jurnal pada saat artikel diterbitkan. Jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2 memiliki nilai maksimal yang berbeda dengan jurnal peringkat 3 atau 4 maupun peringkat 5 atau 6. Karena itu, dosen perlu memperhatikan jenis publikasi, status jurnal, dan ketentuan pengakuan angka kredit sebelum menggunakan suatu karya ilmiah dalam pengajuan kenaikan jabatan.

Proporsi Penelitian dan SISTER

Selain menyiapkan publikasi dan kegiatan penelitian, dosen juga perlu memastikan data karya ilmiah telah tercatat dengan baik dalam SISTER. Tahapan yang perlu diperhatikan secara umum meliputi:

1. Memutakhirkan Portofolio

Dosen perlu memastikan data publikasi ilmiah dan kegiatan penelitian yang relevan telah masuk dan diperbarui dalam portofolio SISTER. Data yang lengkap akan memudahkan proses klaim ketika dosen mengajukan proporsi penelitian.

2. Melakukan Klaim Proporsi Penelitian

Setelah data diperbarui, dosen dapat melakukan klaim kegiatan penelitian melalui layanan karier pada SISTER, khususnya pada menu Proporsi Penelitian. Pada tahap ini, dosen perlu memilih kegiatan penelitian yang akan digunakan dan memastikan data yang diklaim telah sesuai dengan ketentuan.

3. Mengajukan untuk Dinilai

Setelah klaim selesai dilakukan dan data telah diperiksa, dosen dapat melanjutkan proses pengajuan melalui tombol “Ajukan” pada SISTER. Selanjutnya, proses akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku pada perguruan tinggi dan dapat dipantau melalui sistem.

Apa yang Perlu Disiapkan Dosen?

Agar proses pengajuan kenaikan jabatan akademik dapat berjalan lebih lancar, dosen sebaiknya melakukan persiapan sejak jauh hari. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Pertama, memahami regulasi.
Dosen perlu mengetahui ketentuan terbaru mengenai angka kredit dan proporsi penelitian agar dapat menyusun strategi pengembangan karier akademik secara tepat.

Kedua, memperbarui data SISTER.
Pastikan publikasi dan kegiatan penelitian yang telah dilakukan tercatat dengan benar sehingga dapat digunakan dalam proses pengajuan.

Ketiga, merencanakan publikasi secara berkelanjutan.
Kegiatan penelitian dan publikasi sebaiknya tidak dilakukan hanya ketika akan mengajukan kenaikan jabatan. Perencanaan penelitian dan publikasi secara berkala akan membantu dosen memenuhi kebutuhan angka kredit secara lebih terarah.

Keempat, memperhatikan jadwal layanan.
Proses pemutakhiran data dan pengajuan proporsi penelitian pada SISTER mengikuti jadwal layanan yang ditetapkan. Oleh karena itu, dosen perlu mengikuti informasi resmi dari kementerian maupun perguruan tinggi.

Mendorong Budaya Akademik dan Produktivitas Penelitian

Penerapan ketentuan proporsi AK Penelitian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi kenaikan jabatan akademik. Lebih dari itu, ketentuan tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong dosen agar semakin aktif melaksanakan penelitian dan menghasilkan publikasi ilmiah. Produktivitas penelitian yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pengembangan karier dosen, tetapi juga bagi peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi, serta kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat.

Bagi dosen di lingkungan STIE dan STKIP Widyaswara Indonesia, pemahaman terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pengembangan karier akademik secara terencana. Dengan memahami target angka kredit, menghitung kebutuhan proporsi penelitian, memperbarui data SISTER, serta meningkatkan produktivitas penelitian dan publikasi, dosen dapat mempersiapkan proses kenaikan jabatan akademik dengan lebih baik dan sistematis. (MAP)

STIE & STKIP Widyaswara Indonesia terus mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas akademik dosen sebagai bagian dari upaya membangun budaya akademik yang unggul, produktif, dan berkelanjutan.

Sumber

  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Slide Presentasi Proporsi AK Penelitian & Angka Kredit Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026.
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Surat Edaran Nomor 2625/DST/B4/DT.04.01/2026 tentang Pembukaan Kembali Layanan Proporsi Penelitian di SISTER dan Penyampaian Tata Cara Menu AK Prestasi.
Bagikan Berita Ini: