08 September 2026 Akademik 29 Kali Dilihat
Mewujudkan Lingkungan Kampus STIE & STKIP Widyaswara Indonesia Bersih dari Narkoba (BERSINAR)

STIE & STKIP Widyaswara Indonesia, Solok Selatan - Dalam rangka menciptakan suasana akademik yang kondusif, aman, dan sehat, Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Widyaswara Indonesia secara resmi menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Civitas Akademika (Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa) terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sejalan dengan komitmen mewujudkan program Kampus Bersih dari Narkoba (BERSINAR), Pimpinan Kampus menegaskan poin-poin penting sebagai berikut:

1. Larangan Keras Penyalahgunaan & Peredaran Narkoba

Seluruh civitas akademika dilarang keras membawa, menyimpan, mengonsumsi, mengedarkan, atau memfasilitasi tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

2. Sanksi Tegas Tanpa Toleransi (Zero Tolerance)

Kampus STIE dan STKIP Widyaswara Indonesia menerapkan kebijakan Zero Tolerance. Setiap oknum yang terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana atau penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi akademik berat, mulai dari Pemberhentian  (DO) hingga pelaporan langsung kepada pihak berwajib (BNN/Kepolisian).

3. Partisipasi dan Pengawasan Aktif

Seluruh elemen mahasiswa dan staf diimbau untuk senantiasa menjaga kebersamaan, saling mengingatkan, serta aktif melaporkan ke pihak Pengelola Kampus/Bagian Kemahasiswaan apabila menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan zat terlarang di area kampus.

4. Pelaksanaan Pengawasan & Deteksi Dini

Sebagai bentuk tindakan preventif, pihak institusi bekerja sama dengan instansi terkait secara berkala akan menyelenggarakan kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pemeriksaan/deteksi dini (test urine) secara acak bagi seluruh civitas akademika. (MAP)

Bagikan Berita Ini: