STIE & STKIP Widyaswara Indonesia, Solok Selatan – Dosen yang akan mengajukan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) perlu memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya berkaitan dengan Proporsi Penelitian dan Angka Kredit (AK) Prestasi. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik mulai tahun 2026. AK Prestasi atau yang juga dikenal sebagai AK Penelitian merupakan angka kredit yang diperoleh dosen dari kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah. Fitur Proporsi Penelitian dan AK Prestasi kini telah tersedia pada aplikasi SISTER sebagai bagian dari proses pengajuan kenaikan JAD.
Proporsi Penelitian untuk Kenaikan JAD
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dosen harus memenuhi proporsi penelitian tertentu sesuai jenjang jabatan yang dituju, yaitu:
- Asisten Ahli → Lektor: 35%
- Lektor → Lektor Kepala: 40%
- Lektor Kepala → Profesor: 45%
Proporsi tersebut menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan dosen sebelum mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Kegiatan yang Dapat Menghasilkan AK Prestasi
AK Prestasi dapat diperoleh melalui berbagai kegiatan penelitian, di antaranya:
- Publikasi jurnal ilmiah, baik jurnal nasional maupun internasional sesuai peringkat dan kategori jurnal.
- Publikasi pada prosiding, baik prosiding nasional maupun internasional.
- Penerbitan buku ilmiah, seperti buku referensi, monograf, dan bunga rampai.
- Perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya paten sesuai kategori yang ditetapkan.
Besaran angka kredit setiap kegiatan mengikuti ketentuan dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026.
Alur Pengajuan AK Prestasi melalui SISTER
Pengajuan AK Prestasi dilakukan secara daring melalui SISTER. Secara umum, alurnya adalah: Pemutakhiran data penelitian → Pengajuan Proporsi Penelitian → Penilaian Tim PAK → Pengajuan AK Prestasi → Penilaian dan pengesahan. Dalam pengajuan AK Prestasi, dosen perlu:
- Masuk ke akun SISTER.
- Memilih menu Layanan Karir → AK Prestasi Dosen.
- Memeriksa data jabatan dan periode pengajuan.
- Melengkapi data SKP dan dokumen pendukung.
- Memilih atau mengklaim kegiatan penelitian yang telah diverifikasi.
- Melakukan pemeriksaan kembali terhadap jumlah kegiatan dan angka kredit.
- Mengirim pengajuan dan memantau statusnya melalui SISTER.
Status pengajuan dapat dipantau mulai dari pengajuan disiapkan, pengajuan dikirim, verifikasi dan pengesahan, tanda tangan digital, hingga selesai dan dokumen dapat diunduh.
Dorong Dosen Aktif dalam Penelitian dan Publikasi
Pemenuhan Proporsi Penelitian dan AK Prestasi perlu dipersiapkan secara berkelanjutan. Dosen dapat menyusun roadmap penelitian, meningkatkan kolaborasi penelitian, mengikuti program hibah, serta meningkatkan kualitas publikasi secara bertahap. Dengan perencanaan yang baik dan dokumentasi kegiatan penelitian yang tertib, dosen dapat mempersiapkan pemenuhan angka kredit sejak awal sehingga proses pengajuan kenaikan Jabatan Akademik Dosen dapat berjalan lebih efektif. (MAP)
Sumber: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 dan Modul Proporsi Penelitian dan AK Prestasi Peran Dosen.